Praperadilan Made Daging Disorot Bambang Widjojanto

IMG-20260130-WA0168
Bambang Widjojanto (tengah) usai menyaksikan sidang Praperadilan di PN Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Denpasar,diaribali.com —
Sidang kedua praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026), menyedot perhatian lebih luas dibanding sidang sebelumnya. Selain dihadiri pihak pelapor, persidangan ini juga menarik perhatian publik dengan kehadiran mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto.
Kehadiran Bambang Widjojanto—tokoh yang dikenal vokal dalam isu penegakan hukum dan antikorupsi—dinilai menambah bobot perhatian nasional terhadap perkara tersebut. Bambang menyebut kasus praperadilan ini menarik untuk dicermati karena menyentuh irisan kewenangan aparatur negara dan kepentingan publik yang lebih luas.
“Kasus ini menarik karena jangan sampai aparatur sipil negara justru takut menjalankan kewenangannya, baik di kepolisian maupun di BPN,” ujar Bambang kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, ada tiga poin penting yang patut menjadi perhatian dalam perkara ini. Pertama, penegakan hukum harus memastikan bahwa ASN tetap dapat bekerja sesuai kewenangannya, tanpa tekanan ataupun kriminalisasi yang berpotensi melumpuhkan fungsi institusi.
Kedua, Bambang menekankan bahwa persoalan pertanahan di Bali memiliki sensitivitas tinggi. Bali, sebagai daerah tujuan wisata internasional, sangat bergantung pada sumber daya alam dan tata kelola ruang.
“Kalau penerapannya keliru, yang dirugikan bukan hanya individu, tapi juga iklim investasi di Bali. Pariwisata sangat bergantung pada kepastian hukum atas tanah,” katanya.
Poin ketiga, yang menurut Bambang paling krusial, adalah soal keadilan dan relasi kekuasaan dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan bahaya jika hukum justru menjadi alat untuk melayani kepentingan tertentu.
“Kalau keadilan tidak ditegakkan dan kekuasaan dijadikan instrumen dari berbagai kepentingan, itu berbahaya. Yang harus dibongkar adalah siapa sebenarnya yang punya kepentingan di balik kasus ini. Apakah ada pihak-pihak yang menikmati situasi tersebut,” ujarnya.
Sidang praperadilan Made Daging tidak hanya menguji keabsahan penetapan tersangka, tetapi juga membuka ruang diskursus lebih luas tentang tata kelola pertanahan, kepastian hukum, dan integritas penegakan hukum di daerah yang memiliki nilai strategis nasional seperti Bali. (Art)