Bawaslu Bali Turun ke Desa, Konsolidasi Demokrasi Dimulai dari Sulangai

Badung,diaribali.com —
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi tidak boleh berhenti pada tahapan pemilu semata. Komitmen itu diwujudkan dengan turun langsung ke Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Rabu (28/1/2026), untuk memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sekaligus memperluas literasi demokrasi di tingkat akar rumput.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 tentang Konsolidasi Demokrasi dan dirangkaikan dengan program Bawaslu Peduli Pemilih. Melalui pendekatan ini, Bawaslu berupaya hadir lebih awal di tengah masyarakat, jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menekankan bahwa konsolidasi demokrasi harus dipahami sebagai kerja berkelanjutan, bukan agenda seremonial yang bergantung pada kalender pemilu.
“Kami tidak menunggu tahapan. Konsolidasi demokrasi adalah kerja sehari-hari, hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung, dan memastikan demokrasi dijaga dari bawah,” ujar Wirka.
Menurutnya, kehadiran langsung Bawaslu di desa penting untuk menutup jarak antara regulasi dan realitas sosial. Tanpa kedekatan dengan warga, pengawasan berisiko kehilangan konteks sekaligus kepercayaan publik.
“Marwah Bawaslu tidak hanya dijaga lewat kajian dan penanganan perkara, tetapi juga melalui kehadiran langsung. Ketika masyarakat merasa dekat, kepercayaan terhadap pengawasan pemilu akan tumbuh,” katanya.
Dalam kegiatan yang sama, Bawaslu Bali juga menyalurkan bantuan sosial kepada tiga kepala keluarga kurang mampu di Desa Sulangai. Wirka menyerahkan bantuan kepada dua keluarga, sementara satu keluarga lainnya didatangi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Penetapan penerima dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat desa dan kepala dusun setempat.
Selain bantuan sosial, Bawaslu melakukan dialog dengan kepala dusun dan perangkat desa. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya menjaga netralitas perangkat desa serta peran strategis desa dalam mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai fondasi kualitas pemilu.
Di lokasi terpisah, Ketut Ariyani menyoroti pemutakhiran data pemilih sebagai titik rawan yang kerap luput dari perhatian publik. Menurutnya, pengawasan data pemilih tidak bisa dipahami sebatas urusan administratif.
“Di situlah potensi pelanggaran awal sering muncul, mulai dari data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, hingga warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Ariyani.
Ia menegaskan, pengawasan data pemilih menuntut ketelitian, keberanian membaca pola, serta keterlibatan aktif masyarakat dan perangkat desa sebagai sumber informasi awal.
“Jika data pemilih bermasalah sejak awal, dampaknya bisa menjalar ke seluruh tahapan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan terus-menerus, berbasis data, dan ditopang komunikasi yang jujur antara Bawaslu, pemerintah desa, dan masyarakat,” pungkasnya. (Art)