Tak Menunggu Tahapan, Bawaslu–KPID Jaga Ruang Publik

Denpasar,diaribali.com —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menegaskan bahwa upaya pencegahan pelanggaran pemilu tidak harus menunggu tahapan resmi dimulai. Kesadaran itu mengemuka dalam pertemuan koordinasi Bawaslu Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Senin (26/1/2026), yang menitikberatkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga ruang publik, khususnya penyiaran.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus perluasan pola pengawasan. Menurut dia, pengawasan pemilu akan sulit berjalan efektif jika setiap lembaga bekerja sendiri, terutama dalam pengelolaan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kolaborasi dengan KPID perlu diperluas, khususnya dalam penyampaian informasi publik. Pengawasan tidak akan efektif jika informasi berjalan sendiri-sendiri,” kata Suguna.
Ia membuka peluang penguatan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama agar sinergi antarlembaga memiliki dasar yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Pendekatan preventif juga ditekankan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani. Ia menilai masa jeda antarpemilu justru menjadi fase krusial untuk membangun kesadaran publik dan meminimalkan potensi pelanggaran di masa depan.
“Pencegahan bukan pekerjaan musiman. Ini kerja jangka panjang. Koordinasi antarlembaga harus terus dijaga, bahkan ketika tidak ada tahapan pemilu, agar potensi masalah bisa dideteksi lebih dini,” ujar Ariyani.
Menurut Ariyani, sosialisasi kepemiluan perlu dipahami sebagai proses berkelanjutan. Tanpa konsistensi, upaya membangun demokrasi berkualitas berisiko berhenti pada tataran slogan. Karena itu, Bawaslu Bali mendorong pola kolaborasi dua arah dengan KPID, baik dalam kegiatan sosialisasi maupun edukasi kepemiluan melalui media penyiaran.
Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menyambut baik inisiatif Bawaslu Bali tersebut. Ia menilai penyiaran memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik, sehingga pengawasan konten dan akurasi informasi menjadi krusial dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Informasi yang diterima masyarakat harus cepat, tetapi juga benar dan bertanggung jawab. Di sini kolaborasi dengan Bawaslu menjadi sangat penting,” kata Astapa.
KPID Bali mendorong agar kerja sama tidak berhenti pada tataran koordinasi, tetapi diperluas melalui sosialisasi bersama yang menyasar kampus dan sekolah sebagai ruang strategis penguatan literasi media dan demokrasi. Anggota KPID Bali Nyoman Adi Sukerno menilai perjanjian kerja sama diperlukan sebagai pijakan formal agar kolaborasi berjalan konsisten dan terukur.
Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka dan Gede Sutrawan. Melalui kerja sama lintas sektor ini, Bawaslu dan KPID berharap ruang publik Bali tetap sehat, informatif, dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan menjelang agenda demokrasi berikutnya. (Art)