Sidak Pansus TRAP Ungkap Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Tabanan

Tabanan, diaribali.com–
Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, memasuki babak serius. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak, Kamis (22/1/2026), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal.
Sidak tersebut bukan sekadar peninjauan lapangan. Pansus secara terbuka memetakan potensi pelanggaran pidana lingkungan, tata ruang, hingga kehutanan yang bisa menjerat pelaku lapangan, pemilik bangunan, bahkan pihak yang menerbitkan izin. Isu yang sebelumnya terkesan administratif kini bergeser ke ranah hukum pidana.
Kawasan yang disidak merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana. Wilayah ini tercatat pernah mengalami longsor mematikan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya pemanfaatan ruang yang diduga menyimpang dari peruntukan, membuka risiko ekologis dan keselamatan warga.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyebut ancaman pidana dalam Pasal 98 dan 99 bukan sekadar simbol hukum.
“Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar itu nyata. Jika ada kerusakan serius atau korban jiwa, hukum tidak bisa ditawar,” ujar Rai, yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.
Selain itu, pembukaan lahan dan pembangunan tanpa izin di kawasan hutan berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar disebut sebagai konsekuensi yang harus dihadapi pelanggar.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh lagi diselesaikan dengan pendekatan lunak. Menurut dia, UU Nomor 26 Tahun 2007 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang menyimpang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada sanksi pidana hingga tiga tahun penjara. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan,” kata Supartha.
Wakil Sekretaris Pansus, Somvir, menambahkan dimensi lain yang kerap luput, yakni pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika pelanggaran dilakukan badan usaha, maka pengurus, pemilik modal, hingga pihak pemberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sejumlah anggota Pansus, termasuk Ni Putu Yuli Artini, Ketut Rochineng, dan Wayan Bawa, mendesak langkah konkret berupa penyegelan permanen seluruh bangunan dan penghentian total aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum tuntas.
Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Tabanan. Anggota Komisi I, Ketut Arsanayasa, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Provinsi Bali mulai menindaklanjuti rekomendasi Pansus, sejalan dengan kebijakan nasional penertiban kawasan hutan yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Satgas PKH. (Art)