Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI dengan PLTU Celukan Bawang dan Warga, Jumat (23/1/2026).

Denpasar,diaribali.com—
Koordinator Tim Hukum Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Gde Pasek Suardika (GPS), mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Polda Bali dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/1/2026).
GPS menyampaikan, absennya termohon membuat sidang praperadilan tersebut harus ditunda selama dua pekan. Padahal, menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, praperadilan seharusnya diselesaikan dalam waktu tujuh hari.
“Ini praperadilan pertama dengan menggunakan KUHAP baru, mungkin memang masih butuh penyesuaian. Tetapi faktanya sidang harus ditunda dua minggu,” ujar GPS usai persidangan.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan sejak awal Januari 2026. Surat permohonan diterima pada 5 Januari, kemudian nomor perkara diterbitkan pada 7 Januari, dan surat panggilan disebut telah sampai ke Polda Bali pada 13 Januari.
“Mereka sudah menerima surat, sudah berbicara, bahkan menyatakan siap menghadapi praperadilan ini,” kata GPS.
Di sisi lain, GPS menyoroti adanya penanganan perkara lain yang dinilai berjalan cepat meski menggunakan alat bukti yang sama. Ia menyebut, laporan yang masuk pada 5 Januari 2026 telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) pada 7 Januari.
“Setiap hari, setiap saat, pegawai BPN diperiksa dan dipercepat. Ini cara-cara yang tidak fair. Hentikan cara-cara seperti itu,” ujarnya.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut juga berharap Polri benar-benar menunjukkan komitmen terhadap reformasi institusi kepolisian.
“Kalau ingin reformasi polisi, mari tunjukkan cara-cara yang benar dan menjadi contoh yang baik,” kata GPS. (Art)