Pelayanan Publik Bali Dikeluhkan, Ombudsman Catat 633 Laporan

Denpasar, diaribali.com –
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali mencatat masih rapuhnya kualitas pelayanan publik di Pulau Dewata. Sepanjang 2025, lembaga pengawas pelayanan publik ini menerima 633 akses masyarakat, mulai dari laporan pengaduan hingga investigasi atas prakarsa sendiri, yang sebagian besar berkaitan dengan keluhan pelayanan pemerintah daerah.
Temuan tersebut dipaparkan dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Tahun 2025 yang disampaikan di Denpasar, Selasa (21/1/2026). Laporan ini sekaligus menjadi cermin kinerja birokrasi pelayanan publik di Bali selama satu tahun terakhir.
Akses masyarakat yang masuk ke Ombudsman tidak hanya berupa laporan formal, tetapi juga Respon Cepat Ombudsman (RCO), investigasi, konsultasi, hingga tembusan laporan. Lonjakan pengaduan terjadi pada Oktober 2025. Untuk menjangkau pelapor, Ombudsman bahkan “turun gunung” membuka layanan on the spot di Jembrana dan sejumlah kampus di Denpasar.
Dari 633 akses tersebut, sebanyak 260 laporan masuk tahap pemeriksaan. Ombudsman menyelesaikan 251 laporan atau 96,54 persen, melampaui target kinerja yang ditetapkan. Rata-rata waktu penyelesaian tercatat 48 hari, jauh lebih cepat dari target 89 hari. Namun, di balik capaian itu, sembilan laporan masih berproses.
Jika dilihat dari pihak terlapor, pemerintah kabupaten/kota menempati urutan teratas. Instansi vertikal seperti kepolisian dan kantor pertanahan menyusul di bawahnya. Gambaran ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik masih banyak bersumber dari birokrasi pemerintahan daerah.
Dari sisi substansi, laporan masyarakat paling banyak berkaitan dengan sektor perhubungan dan infrastruktur. Dugaan maladministrasi yang dominan adalah tidak memberikan pelayanan, disusul penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Pola ini memperlihatkan bahwa masalah klasik pelayanan publik—pelayanan yang lambat, berbelit, dan cenderung abai—belum sepenuhnya teratasi.
Tak hanya menunggu laporan, Ombudsman Bali juga aktif melakukan pengawasan langsung. Sepanjang 2025, pengawasan menyasar sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga pelayanan kepolisian. Sejumlah program strategis ikut dipantau, mulai dari pelayanan Samsat, sistem penerimaan murid baru (SPMB), arus mudik, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, pemantauan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan, hingga kesiapan layanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pada sisi pencegahan maladministrasi, Ombudsman Bali menyusun Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan fokus sektor kesehatan, sosial, dan pendidikan. Lembaga ini juga mengkaji tata kelola pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing. Kajian tersebut menghasilkan rekomendasi perbaikan yang telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Bali melalui penyusunan standar pelayanan.
Upaya pencegahan turut diperluas dengan membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan (KMPDP), yang melibatkan mahasiswa dan organisasi masyarakat. Kelompok ini diharapkan menjadi “mata dan telinga” Ombudsman di tengah masyarakat.
Melalui Laporan Tahunan 2025, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus menekan praktik maladministrasi. Namun, deretan angka pengaduan tersebut sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi penyelenggara layanan publik: perbaikan birokrasi belum boleh berhenti pada slogan, tetapi harus terasa langsung di meja layanan masyarakat. (Art)