UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen

IMG-20251229-WA0013
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin (29/12).

Denpasar, diaribali.com

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, bertempat di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin (29/12). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada perusahaan maupun pekerja mengenai besaran upah minimum yang wajib diterima oleh pekerja di perusahaan.

Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, S.H., M.H., serta jajaran terkait dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki kesamaan persepsi dalam penerapan UMK di lapangan.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menegaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja agar memperoleh pendapatan yang layak. Dengan terpenuhinya upah yang layak, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat sehingga mampu mendorong peran aktif dalam proses produksi barang dan jasa.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pengusulan upah minimum dilaksanakan melalui Dewan Pengupahan. Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar, telah diusulkan kepada Wali Kota Denpasar besaran UMK Denpasar Tahun 2026 sebesar Rp 3.499.878,78, atau mengalami kenaikan 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

“Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan yang sangat penting untuk diikuti bersama. Seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber agar dicermati dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemberian upah kepada pekerja,” ujarnya.

Arya Wibawa juga berharap dunia usaha di Kota Denpasar dapat terus berkembang dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, guna terciptanya situasi kerja yang harmonis. Sehingga, kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan kondusif di wilayah Kota Denpasar.

“Dengan ditetapkannya UMK ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan buruh. Sehingga dapat membangun sinergi menuju Denpasar Maju,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 400 peserta yang terdiri dari perwakilan manajemen dan pekerja dari 100 perusahaan, 100 orang unsur APINDO, serta 100 orang dari unsur serikat pekerja yang ada di Kota Denpasar.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh perusahaan dan pekerja bahwa UMK Kota Denpasar Tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Bali sebesar Rp 3.499.878,78, atau naik 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh perusahaan.

“Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK, mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, pembinaan dan monitoring tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit Kota Denpasar. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilaporkan ke provinsi untuk dilakukan pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan sosialisasi ini penting maka pihaknya dihadirkan narasumber Dr. Putu Yudi Wijaya, SE, MSI dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar yang menyampaikan materi kebijakan pengupahan, serta materi Hubungan Industrial Online yang disampaikan oleh PT. Ganesh Mitra Solusi Digital. (db)