Menembus Tsunami Pembatalan, Prof. Sujana Akhirnya Jadi Guru Besar Unwar

IMG-20251224-WA0053
Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum (kiri) dan Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP (kanan).

Denpasar,diaribali.com-

Setelah melewati proses panjang yang sempat tersendat akibat tsunami pembatalan profesor hukum, Universitas Warmadewa (Unwar) akhirnya mengukuhkan Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar Tetap Bidang Hukum Adat, Keluarga, dan Kewarisan, Rabu (24/12). Pengukuhan berlangsung di Auditorium Widya Sabha Uttama Unwar.
Prof. Sujana, yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Unwar, menjadi guru besar ke-17 yang dimiliki kampus tersebut. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., disaksikan Ketua LLDIKTI Wilayah VIII, jajaran Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Senat Unwar, para guru besar, serta keluarga dan undangan.
Dalam orasi ilmiahnya berjudul “Transformasi Hukum di Era Global: Implikasi Yuridis Kemajuan Sains dan Teknologi terhadap Struktur dan Relasi Keluarga”, Prof. Sujana menegaskan bahwa perubahan sosial akibat perkembangan sains dan teknologi menuntut pembaruan cara pandang terhadap hukum keluarga, tanpa tercerabut dari nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat.
Proses menuju jabatan guru besar yang ditempuh Prof. Sujana bukanlah perjalanan mulus. Pengajuan pertama dilakukan pada 2023, namun terhenti akibat fenomena yang dikenal sebagai tsunami pembatalan, yakni pembatalan terhadap 11 profesor hukum secara nasional. Dampaknya, tim penilai diganti dan seluruh usulan harus menyesuaikan dengan sistem penilaian baru.
“Pada titik tertentu saya hampir menyerah. Saya berusaha ikhlas jika memang tidak dikabulkan,” kata Prof. Sujana. Faktor usia turut menjadi tantangan. Saat ini ia berusia 62 tahun, sementara batas usia pensiun dosen ditetapkan 65 tahun.
Upaya kembali dilakukan pada 2024. Namun, usulan tersebut masih dinilai belum memenuhi ketentuan, sehingga pemohon diminta melengkapi sejumlah persyaratan tambahan, termasuk publikasi ilmiah sesuai standar terbaru. Kerja keras itu akhirnya berbuah pada 2025 setelah jurnal ilmiah yang dipersyaratkan terbit dan usulan dinyatakan memenuhi syarat.
“Puji syukur, hari ini dikabulkan sebagai Guru Besar dengan kepakaran Hukum Adat, Keluarga, dan Kewarisan,” ujar pria kelahiran Denpasar, 2 Januari 1963 itu.
Bagi Prof. Sujana, pengukuhan ini bukan sekadar capaian personal, melainkan penanda penting regenerasi akademik di Fakultas Hukum Unwar. Ia menilai regenerasi guru besar menjadi kebutuhan mendesak, mengingat dalam dua hingga tiga tahun ke depan sejumlah profesor akan memasuki masa pensiun.
Pengukuhan ini juga memiliki makna simbolik. Prof. Sujana tercatat sebagai guru besar ke-17 Unwar, angka yang bertepatan dengan tanggal berdirinya universitas tersebut, 17 September 1984.
Rektor Unwar Prof. Suranaya Pandit menyebut pengukuhan Prof. Sujana sebagai capaian penting di tengah ketatnya proses pengusulan guru besar. “Tahun ini Unwar hanya melahirkan tiga guru besar. Prosesnya panjang dan sangat selektif,” ujarnya. Ia berharap pada 2026 lebih banyak dosen dapat didorong meraih jabatan akademik tertinggi tersebut.
Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si. menilai kehadiran Prof. Sujana sebagai guru besar memperkuat peran Unwar dalam pengembangan ilmu hukum yang berakar pada nilai-nilai lokal. Kepakaran di bidang hukum adat, keluarga, dan kewarisan dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat Bali yang memiliki sistem hukum adat yang terus berkembang.
Pengukuhan Prof. Sujana menegaskan bahwa di tengah perubahan sistem dan ketatnya regulasi akademik, ketekunan dan konsistensi tetap menjadi jalan untuk menembus hambatan. Unwar, melalui capaian ini, kembali menegaskan posisinya sebagai ruang tumbuh bagi pengembangan ilmu hukum yang kontekstual dan berpihak pada masyarakat. (Art)