DPRD Bali Mulai Godok Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring

IMG-20251215-WA0066
Dewa Made Mahayadnya (kanan) dan Dewa Made Indra (kiri).

Denpasar, diaribali.com
DPRD Provinsi Bali resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Regulasi ini digodok di tengah masifnya ekspansi toko modern yang dinilai menggerus eksistensi pasar tradisional, warung rakyat, UMKM, dan koperasi hingga ke desa-desa.

Dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dipimping Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. Mayoritas fraksi menyatakan dukungan agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut. Fraksi Demokrat–NasDem menilai pertumbuhan toko modern sudah melampaui fungsi distribusi dan berpotensi mematikan ekonomi kerakyatan jika tidak dikendalikan secara tegas.

“Penetrasi toko modern sudah sampai ke banjar-banjar. Tanpa regulasi, pasar tradisional dan UMKM berada di posisi yang semakin lemah,” tegas Demokrat–NasDem dalam pandangan umumnya dibacakan Dr. Somvir

Fraksi PDI Perjuangan menyambut positif Raperda tersebut sebagai instrumen penting menjaga keseimbangan struktur ekonomi daerah. Menurut PDI Perjuangan, pengaturan zonasi, jarak, jam operasional, dan perizinan harus diarahkan untuk melindungi pelaku usaha lokal tanpa menutup dinamika kebutuhan masyarakat.

Made Supartha selaku pembaca  Pandangan PDIP juga menekankan kewajiban toko modern berjejaring untuk menyerap produk UMKM lokal harus disertai mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas. Pengalaman sebelumnya menunjukkan ketentuan serupa kerap berhenti di atas kertas akibat lemahnya penegakan aturan.

Grace Anastasia Surya Widjaya dari Fraksi Gerindra–PSI menyatakan mendukung pembahasan, namun mengingatkan agar pengendalian tidak bersifat terlalu restriktif dan bertabrakan dengan prinsip kebebasan berusaha serta persaingan usaha sehat. Fraksi ini mendorong pendekatan kemitraan agar toko modern dan pasar tradisional bisa tumbuh berdampingan.

Sementara itu, Fraksi Golkar yang dibacakan I Nyoman Wirya menilai Perda ini mendesak untuk menahan laju ekspansi toko modern yang dinilai tidak terkendali. Golkar juga mendorong penguatan peran desa adat melalui skema kerja sama usaha dan penataan zonasi yang lebih jelas di tingkat desa dan kecamatan.

Seluruh fraksi sepakat pembahasan Raperda harus dilakukan secara cermat, partisipatif, dan sinkron dengan RTRW serta kebijakan pembangunan Bali agar pengendalian toko modern benar-benar berdampak bagi ekonomi lokal. (Art)