Raperda PKB: Penyertaan Modal Daerah Masih Dinamis

IMG-20251022-WA0060
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/10).

Denpasar,diaribali.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB) mulai dibahas dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/10/2025). Dalam rapat yang digelar di Ruang Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, turut disampaikan jawaban Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda, yakni PKB dan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa angka penyertaan modal yang tercantum dalam Raperda PKB belum bersifat final. Nilainya masih akan disesuaikan berdasarkan masuknya investor ke proyek strategis tersebut.

“Berubah. Belum tentu segitu,” ujar Koster menjawab pertanyaan wartawan mengenai nominal penyertaan modal yang sebelumnya sempat disebut mencapai Rp1,4 triliun.

Koster menjelaskan, penyertaan modal dari APBD hanya akan difokuskan pada pembangunan zona inti non-komersial. Sementara zona komersial sepenuhnya dirancang untuk didanai oleh investasi swasta.

“Penyertaan (modal) itu kan kaitannya untuk pembangunan zona inti non-komersial,” kata Koster. “Sedangkan untuk zona komersial akan dibangun oleh investasi. Hanya saja masih dalam proses seleksi,” imbuhnya.

Menurut dia, besaran penyertaan modal daerah akan sangat bergantung pada kontribusi investor di zona komersial. Jika porsi investasi dari swasta meningkat, maka dana APBD untuk proyek ini bisa dikurangi.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk mendanai proyek tersebut, Koster memastikan alokasi anggaran telah dihitung dengan cermat.

“Enggak, enggak. Udah kita hitung. Sudah di-exercise. Aman,” ujar Koster menepis kekhawatiran tersebut.

Pusat Kebudayaan Bali dirancang sebagai proyek strategis daerah yang mengintegrasikan aspek pelestarian budaya dengan pembangunan ekonomi melalui kawasan non-komersial dan komersial. Proyek ini berlokasi di Kabupaten Klungkung dan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan Bali ke depan.

Selain itu, Gubernur Koster juga sebelumnya menjawab usulan dewan  terkait tenaga honorer dan non ASN yang tercecer agar diperjuangkan semaksimal mungkin menjadi tenaga tenaga paruh waktu  atau  PPPK. Pihaknya sependapat dan akan terus diupayakan, mengingat kondisi keuangan daerah yang sedikit terganggu karena adanya pengurangan dana  tranfser dari pusat. Maka alokasi anggaran dana akan lebih selektif dan terukur. (Art)