Dewan Sampaikan Laporan Akhir RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Denpasar,diaribali.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke 22 Masa Persidangan III pada Rabu (9/7) bertempat di Ruang Wiswa Sabha kantor Gubernur Bali. Dalam agenda rapat kali ini Dewan menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Laporan Akhir Dprd Provinsi Bali
Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya.
Selain itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024 serta Penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan terkhir Dewan terkait RPJMD yang disampaikan I Made Rai Warsa, menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda yang dinilai transparan, partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Politisi Fraksi PDIP asal Gianyar ini menambahkan, DPRD mendorong Pemprov Bali untuk menyusun RPJMD dengan mengacu pada parameter nasional RPJMN 2025–2029, agar arah kebijakan daerah sejalan dengan pembangunan nasional.
Dimensi utama, lanjutnya, pembangunan daerah Bali yang dituangkan dalam RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025-2029 mencakup upaya dan strategi untuk menjaga keharmonisan dan kesucian alam, manusia, dan kebudayaan Bali, dalam menghadapi tantangan dan permasalahan bersifat lokal, nasional, dan global, yang dikelola dengan menggunakan pendekatan satu kesatuan wilayah yaitu: Satu Pulau, Satu Perencanaan,
Satu Tata Kelola.
Pemerintah Provinsi Bali dapat memastikan bahwa kohesivitas kebijakan pembangunan daerah dengan visi yang sejalan atau gayut dengan arah nasional. Kemudian sesuai dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, yang dielaborasi menjadi Visi Daerah yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda Provinsi Bali tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, yaitu: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru.
Sementara Drs. Gede Kusuma Putra juga menyampaikan penghargaan atas capaian 12 kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap LKPD Provinsi Bali. Ia menekankan bahwa WTP bukan tujuan akhir, melainkan bukti akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.
Selain itu, ia pun memberikan beberapa rekomendasi, antara lain: Memperhatikan kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama di luar Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar; Mengendalikan inflasi melalui penguatan peran TPID dan DPMPTSP, mengingat inflasi Bali masih di atas rata-rata nasional; Menindaklanjuti temuan BPK atas LKPD Tahun 2024; Percepatan perubahan regulasi PWA untuk mengoptimalkan PAD; Peningkatan anggaran pemeliharaan jalan, serta penanganan wisatawan asing yang melanggar aturan dan membuka bisnis di Bali; Dorongan agar Pemprov Bali menjual aset tak terpakai, serta mengajukan kepemilikan atas tanah negara di Bali yang belum dimanfaatkan agar tidak disalahgunakan.
Dalam kesempatan sama, Gubernur Koster menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja, terutama akibat perubahan transfer DAK Fisik, hasil audit BPK atas LKPD Tahun 2024, serta kebutuhan program prioritas yang harus segera dilaksanakan tahun 2025 ini.
“Pendapatan daerah dalam APBD Induk 2025 sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 6,02 triliun, kini meningkat Rp 473 miliar menjadi Rp 6,5 triliun. Peningkatan ini terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang naik dari Rp 3,58 triliun menjadi Rp 4,05 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp 6,8 triliun menjadi Rp 7,07 triliun, sehingga memunculkan potensi defisit anggaran sebesar Rp 569 miliar.
Gubernur juga menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan daerah menurun dari semula Rp 1,2 triliun menjadi Rp 970 miliar, terdiri dari SiLPA Tahun 2024 audited sebesar Rp 623 miliar dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 347 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tetap dianggarkan Rp 401 miliar. (Art)