


BEM Unud Dukung SE 9/2025 Gubernur hingga Larangan AMDK

Denpasar,diaribali.com –
Dulu saat Gubernur Bali Wayan Koster melarang penggunaan plastik kresek melalui Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 (pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai) ditentang masyarakat.
Namun, akhirnya warga terbiasa beraktivitas tanpa kresek plastik. Kini, warga ke pasar dan pusat perbelanjaan membawa kantong sendiri berbahan ramah lingkungan dan tas yang bukan plastik sekali pakai.
Habit atau kebiasaan ini tak datang dengan sendiri tanpa regulasi. Gubernur Koster-lah yang menetapkan fondasi kesadaran dan karakter krama Bali melalui regulasi yang mengikat yang dilahirkan melalui kajian dan pertimbangan matang.
Langkah Gubernur Koster dinilai tepat dan mendapat dukungan dari semua kalangan termasuk kaum terdidik mahasiswa Universitas Udayana (UNUD).
Ketua BEM Unud I Wayan Arma Surya Darmaputra menyampaikan mendukung regulasi yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster termasuk Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Surya Darmaputra berharap kebijakan Gubernur dan Pemerintah provinsi Bali dapat memberikan dampak positif jangka panjang kepada warga Bali, alam dan budaya Bali.
“Seperti sebelumnya kebijakan pembatasan tas kresek (plastik,red) yang awalnya banyak dikeluhkan (warga,red), ternyata seiring berjalannya waktu jadi terbiasa,” tegas Surya Darmaputra Rabu 16 April 2025 ketika BEM Unud beraudiensi dengan Gubernur Koster di Jaya Sabha, Denpasar.
Ia juga mengatakan, mendukung larangan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter di Bali.
“Saya sangat mendukung program ini untuk mengurangi sampah plastik kita di Bali. Ini solusi konkret untuk Bali yang mana masalah sampah sudah jadi isu sejak lama,” kata dia.
Dia menambahkan mewakili semua teman-teman BEM Unud mengapresiasi kebijakan Gubernur Koster. “Jadi saya mewakili teman-teman BEM Udayana mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berikut sejumlah regulasi berupa Peraturan Pemerintah, Pergub Bali dan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Gubernur Koster dengan tujuan membentuk kesadaran dan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah, dan menjaga alam Bali tetap bersih.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Selain itu, ada regulasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah, Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025 dan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (Art)