iklan warmadewa iklan stikom

Gubernur Koster Layangkan SE 07/2025 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama di Bali

IMG-20250324-WA0024
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kadis Pariwisata Provinsi Bali.

Denpasar,diaribali.com
Gubernur Bali Wayan Koster kembali melayangkan Surat Edaran (SE) 07 tahun 2025  Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada Di Bali, Senin (24/3).

Dikeluarkannya SE ini guna menguatkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta menata Bali agar aman tidak terjadi wisatawan berulah yang dapat mencoreng citra pariwisata Bali.

Dikatakan, Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali meliputi; Mewajibkan kepada Wisatawan Asing, untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol
Keagamaan yang disucikan dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Wisatawan juga diwajibkan memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali; berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum
lainnya.

Selain itu, Wisatawan harus  membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau
selama berada di Bali secara elektronik; didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal
masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata; melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Peringati Harkitnas ke-117, Gelorakan Semangat Persatuan Wujudkan Pembangunan Jawab Tantangan Global

Tak kalah penting, wisatawan  melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia; melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah; berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang.

Di sisi lain, wisatawan harus menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat); tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masingmasing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Selain itu ada distur juga larangan bagi wisatawan saat berada di Bali seperti; Melarang Wisatawan Asing, untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);  memanjat pohon yang disakralkan.

Larangan lain bagi wisatawan berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian; membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum; menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.

BACA JUGA:  Ny. Antari Jaya Negara: Kader PKK Denpasar Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber PADAS

Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong
(hoax); bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Diatur secara tegas, Wisatawan Asing yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik
Wisata, Menghimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp
Siaga 081-287-590-999.

Sebagai bagian dari penegak aturan Pemerintah Provinsi menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan
Surat Edaran ini. Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundangundangan kepada setiap pelaku pelanggaran.

“Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali,” harap Gubernur asla Desa Sembiran, Buleleng memungkasi. (Art).