Teguran Keras kepada Pangkalan Nakal, Stok LPG 3 Kg Sebabkan Keterbatasan Pasokan

IMG-20250120-WA0058
Sidak ke Pangkalan LPG 3 KG di Monang Maning, Denpasar, Senin (20/1) oleh Disperidag dan PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP.

DENPASAR,DairiBali.com-
Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di Kota Denpasar, Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.

Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya praktik kecurangan oleh oknum pemilik pangkalan yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan LPG di masyarakat.

Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan, kelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 Kg yang mereka terima. Menurutnya ketika disidak pukul 09.30, jatah 100 tabung per hari dari Pertamina dikatakan sudah habis terjual. Fakta ini memancing tim untuk mengecek bukti pembelian.

“Dari hasil sidak, ditemukan bahwa beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok LPG di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan, sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas,” ujarnya saat ditemui di salah satu pangkalan di Jl. Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat, Senin (20/1).

Selain itu, ditemukan praktik kecurangan lain seperti canvassing, yaitu strategi penjualan dengan menawarkan produk langsung kepada calon pembeli di luar aturan yang berlaku. Beberapa pemilik pangkalan juga menerima pesanan LPG dari pelanggan untuk diambil di kemudian hari, tanpa melakukan pencatatan transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

BACA JUGA:  Promo Awal Tahun, XL Axiata Hadirkan Bonus Kuota 3X Lipat

“Kami menemukan bahwa pemilik pangkalan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time. Hal ini menyulitkan pemantauan dan berpotensi menyebabkan penyaluran LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” tambah Pasek Putra.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu memberikan teguran keras kepada oknum pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT. Pertamina dan Hiswana Migas juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” tegas Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian.

Zico menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3 Kg tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak, sesuai aturan yang berlaku. “Pangkalan wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” jelasnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg di Denpasar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa kendala. (Art)