82 Hektar Mangrove Tahura Diduga Beralih ke BTID

Denpasar,diaribali.com-
Di balik geliat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang kian mengusik ruang publik. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dugaan ini membuka pertanyaan mendasar tentang tata kelola kawasan lindung, transparansi perizinan, dan arah pembangunan Bali ke depan.
Temuan tersebut mencuat setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran lapangan dan dokumen. Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menyebut luas lahan yang dikuasai jauh lebih besar dari informasi yang selama ini beredar.
“Awalnya berkembang 62 hektar. Setelah ditelusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil dan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Somvir.
Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun menjadi benteng ekologis Bali Selatan—penahan abrasi, peredam gelombang laut, sekaligus penyerap karbon alami. Namun kini, kawasan yang berstatus lindung itu justru berada di pusaran kepentingan investasi berskala besar.
Pertanyaan kunci pun mengemuka: dari mana dasar hukum pengalihan kawasan tersebut?
Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai negara tidak boleh diam. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan status kawasan lindung harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau ini benar terjadi, izinnya dari mana? Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi. Negara harus hadir dan menjelaskan,” kata Prof. Rumawan.
Ia juga mengingatkan agar KEK Kura-Kura Bali tidak dipandang semata sebagai proyek ekonomi. Menurutnya, kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi panglima.
“Kalau memang untuk ekonomi, mengapa Bali tidak mengembangkan sendiri sebagai pendapatan daerah? Jangan sampai orang luar yang menikmati, sementara Bali menanggung dampak ekologisnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Rumawan menyoroti minimnya pemahaman publik terkait konsep dan kewenangan KEK. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menciptakan ruang abu-abu kekuasaan.
“KEK harus dijelaskan ke masyarakat secara terang: siapa yang berwenang, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” tegasnya.
Sorotan serupa datang dari Pansus TRAP DPRD Bali. Wakil Ketua Pansus, Agung Bagus Tri Candra Arka, mempertanyakan skema penggantian lahan mangrove Tahura dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana.
“Mangrove pesisir tidak bisa diganti dengan reboisasi di tempat lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini logika yang harus dipertanggungjawabkan,” kata politikus yang akrab disapa Gung Cok itu.
Ia menegaskan, jika memang ada kesepakatan penggantian kawasan, dasar hukum dan pihak-pihak yang menyetujuinya harus dibuka ke publik. “Tidak boleh ada kebijakan strategis yang berjalan diam-diam,” ujarnya.
Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi vital bagi Bali Selatan: menjaga garis pantai, mencegah banjir rob, hingga menopang ekosistem laut. Kehilangannya, menurut Gung Cok, bukan sekadar isu hari ini.
“Mangrove itu benteng hidup. Dampaknya baru terasa 10 sampai 20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem adalah konsekuensi nyata,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali itu.
Selain soal daratan, Pansus TRAP juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID yang bersinggungan dengan wilayah laut hingga 12 mil—zona kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami akan cek izin marinanya. Kalau kewenangannya di provinsi, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Somvir.
Kasus dugaan penguasaan 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai kini menjadi ujian serius bagi negara dan pemerintah daerah. Publik menanti langkah konkret: audit lingkungan, pembukaan dokumen perizinan, hingga evaluasi menyeluruh proyek KEK Kura-Kura Bali.
“Ini bukan soal menolak investasi,” tegas Gung Cok. “Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan.” (Art)