Dewan Bali Godok Ranperda Bale Kertha Adhyaksa

IMG-20250808-WA0001
Rapat kerja Pembahasan Ranperda Bale Kertha Adhyaksa bersama gabungan Komisi I dan IV dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (7/8)

Denpasar, diaribali.com
DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja  pembahasan Ranperda Bale Kertha Adhyaksa bersama gabungan Komisi I dan IV dengan  Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (7/8) bertempat di ruang Rapat Gabungan kantor DPRD Provinsi Bali.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi didampingi Koordinator pembahasan Ranperda  I Made Supartha, Ketua Komisi I dan Komisi IV.  Lebih istimewa, rapat dihadiri langsung Kajati Bali Ketut Sumedana.

Usai rapat Kresna Budi mengungkapkan terima  kasih kepada Kajati Bali karena telah memprakarsai Bale Kertha Adhyaksa dengan  masukan-masukan untuk menyelesaikan permasalah desa di tingkat desa. Disebutkan, selama ini sering terjadi hal-hal atau permasalah kecil di desa sampai overlap sampai ke atas. Dengan adanya Perda ini diharapkan setiap permasalahan bisa selesai di desa.

“Selama ini sering terjadi masalah-masalah kecil menyangkut tata etika di desa dan perilaku di desa, dengan ini semua itu akan diatur. Termasuk kasepekang (dikucilkan), artinya hal-hal yang menyangkut hak asasi juga harus diatur seperti hal-hal yang memberatkan yang tidak sesuai dengan aturan diatas,” beber Kresna Budi.

Kalau sengketa tanah adat, lanjut politisi Partai berlambang Beringin  ini menyebut, kalau memang  bisa diselesaikan di tingkat desa lebih baik.  Justru yang banyak mengetahui hal-hal di tingkat desa yaitu Kertha Desa.

“Harapan kita agar tidak menumpuk berkar- berkas perkara di Kejaksaan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” harapnya.

Dilanjutkan, terkait permasalahan benturan dengan hukum diatasnya, ia menampik terjadi permasalah. Pasalnya, hukum adat sudah diakui oleh KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana).

Sementara Kajati Bali Ketut Sumedana memaparkan, Bale Kertha Adhyaksa merupakan kolaborasi  antara hukum adat  dengan hukum nasional. Hal ini hanya  baru ada di Indonesia.
Ini sangat memungkinkan untuk terapkan, mengingat Kejati memiliki peran untuk mengayomi desa.

“Kejaksaan memiliki program Jaksa Garda Desa. Salah satunya  programnya adalah mendampingi pembangunan desa. Yang tidak ada adalah penyelesaian konflik di desa, padahal setiap desa pasti ada konflik. Bahkan sekarang Bendesa Adat bisa dijadikan konflik,” terangnya.

Hukum adat yang masih ada di Indonesia hanya di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan, Jawa, dan yang paling kuat ada di Bali. Sehingga tidak salah mumpung Perdanya (Perda Provinsi Bali red)  ada, maka perlu dilakukan penguatan-penguatan salah satunya  penyelesaian masalah desa selesai di tingkat desa dengan  Bale Kertha Adhyaksa.

Tujuan Bale Kertha Adhyaksa yaitu Pertama memastikan pembangunan desa secara berkelanjutan dan Kedua, memastikan masyarakat desa melek hukum. “Dengan demikian pada prinsipnya permasalahan dapat diselesaikan di tingkat desa, dari desa, untuk desa dan oleh desa,” pungkas Sumedana. (Art)