15 Napi Dibebaskan Dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan

IMG-20230107-WA0000

DENPASAR, diaribali.com-Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, jangka waktu yang menjangkau narapidana 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang ½ (satu per dua) hanya sampai dengan 30 Juni 2022.

“15 orang ini yang memenuhi syarat administratif dan substantif dibebaskan karena mendapat Program Asimilasi di Rumah akibat adanya perpanjangan batas waktu,” ujar Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Putu Andiyani.

Andiyani mengatakan,  sebanyak 15 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan dibebaskan dengan rincian  berdasarkan perkara yaitu terdiri atas narkotika sebanyak 2 napi, kasus pencurian sebanyak 3 napi, kasus penggelapan sebanyak 7 napi, kasus perlindungan anak sebanyak 2 napi, dan kasus mata uang sebanyak 1 napi. Sementara berdasarkan agama terdiri atas Islam sebanyak 7 napi, Kristen Katholik sebanyak 2 napi, dan agama Hindu sebanyak 6 napi.

Dalam arahannya, Andiyani mengingatkan bahwa warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan asimilasi di rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait.

Ia juga   mengucapkan selamat berkumpul dengan keluarga dan harus lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat, serta tunjukkan potensi diri yang positif dari hasil pembinaan saat berada di dalam Lapas.

BACA JUGA:  Anggota Bawaslu RI Berkunjung ke Bawaslu Badung

Selanjutnya warga binaan tersebut dihadapkan ke Bapas  sesuai dengan alamat penjamin secara virtual, dilanjutkan dengan pelaksanaan pengecapan (teraan) sidik jari di buku register dan surat lepas dan dilanjutkan dengan pengeluaran narapidana tersebut.

Warga binaan merasa senang dan sangat bersyukur dengan adanya program Asimilasi di Rumah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitulu menyampaikan bahwa perpanjangan program Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan anak binaan sebagai upaya antisipasi terhadap penyebaran covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA. rl