iklan warmadewa

PKL Wilayah Legian Wajib Taat Aturan

IMG-20230102-WA0004
I Wayan Puspa Negara

BADUNG, diaibali.com-Untuk menjaga kawasan wisata di lingkungan Kelurahan Legian agar tetap bersih, tertib, aman dan nyaman, petugas Linmas LPM Legian, Senin 1 Januari 2022 menyita gas LPG milik pedagang liar yang belum terdaftar secara resmi sebagai anggota pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Legian.

Kepala LPM Legian, I Wayan Puspa Negara saat ditemui di Puspa Graha Villa, Kedonganan menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh petugas Linmas tersebut semata-mata untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta menjaga estetika kawasan.

Pengambilan gas pedagang bakso, kata dia, bertujuan untuk memberikan efek jera, supaya PKL yang ada di wilayah Legian mendaftarkan diri secara resmi bila ingin berjualan.

“Kita sudah melakukan pendekatan secara humanistik tapi tetap bandel. Jadi ini efek jera, kalau tidak ada efek jera seperti itu kita akan sulit menangani situasi di destinasi. Orang akan liar melakukan apa saja semaunya. Jadi sulit dikontrol, yang kita mau kan destinasi kita tertib aman dan nyaman,” ujarnya, Senin (2/1/2022).

Puspa Negara melanjutkan, para PKL diperbolehkan untuk ikut berjualan, namun harus tetap mengikuti aturan yang telah ditentukan dan jumlahnya pun dibatasi sampai 125 PKL.

“Mengingat wilayah Legian ini kan kecil, jadi kita batasi sampai 125 pedang saja, kalau ada yang mau masuk harus tunggu ada yang keluar dulu,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Badung ini.

BACA JUGA:  Cegah Kriminalitas, Pemkot Denpasar Ganti Lampu Penerangan Jalan dengan LED

Sementara yang diberikan prioritas untuk berjualan adalah PKL yang menggunakan kendaraan sepeda motor, sedangkan pedagang yang menggunakan gerobak dorong tidak diperbolehkan karena bisa menyebabkan kemacetan

“Hidup ini kan harus taat aturan, kalau kau tidak ada aturan semua orang masuk seenaknya terus bawa bom dengan gerobak gimana? Karena daerah kita destinasi. Itulah yang kita diantisipasi makanya pedagang harus masuk dan terdata,” ujarnya.

Mereka yang terdata, lanjut Puspa Negara, mendapatkan hak bisa berjualan wilayah kelurahan Legian di tempat-tempat tertentu yang telah ditentukan. Selain hak, mereka juga mendapatkan kewajiban yakni melakukan bersih-bersih di Tukad Mati setiap Jumat pagi.

“Ini rutin selama 3 tahun, semua pedagang keliling wajib bersih-bersih. Kita khusus ini, yang Legian memang unik”. Pungkasnya. Zor