iklan warmadewa iklan warmadewa stikom bali

Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan

IMG-20240908-WA0023
Penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan Balai Karantina Pertanian Denpasar.

DENPASAR, diaribali.com – Petugas Karantina Bali bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 31.850 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) yang akan dikirim ke Singapura, pada Jumat, 6 September 2024.

Menurut Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, penyelundupan terungkap saat koper dan tas ransel berisi puluhan ribu benih lobster melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai.

“Barang bukti berupa 23 kantong plastik berisi BBL dengan perkiraan nilai mencapai Rp 3,1 miliar,” jelas Heri Yuwono di Denpasar, Sabtu 7 September 2024.

Pelaku penyelundupan, Eko Budianto (61 tahun), warga asal Temanggung, Jawa Tengah, diamankan oleh petugas.
Dalam pemeriksaan, Eko tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk membawa benih lobster tersebut keluar negeri.

Eko mengaku benih lobster tersebut diperoleh dari Banyuwangi dan telah dikemas ulang di rumahnya di kawasan Sesetan, Denpasar, sebelum berangkat ke bandara.

Penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagai tindakan penyelamatan, setelah proses penghitungan dan seleksi, benih lobster tersebut diserahkan kepada pihak PSDKP/BPSPL Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dilepasliarkan di Kampung Kepiting.

Karantina Bali menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster merugikan negara secara signifikan.

Selain mengancam keberlanjutan lobster dewasa di laut, kegiatan ilegal ini juga berdampak besar pada perekonomian nasional.

BACA JUGA:  Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Gepeng di Traffic Light Simpang Tohpati

“Karantina Bali akan terus fokus dalam mencegah penyelundupan benih lobster oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tandasnya.Zor