Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

d1
Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu (foto ist)

JAKARTA-DiariBali

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menggelar siding putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie pada Selasa, (11/1/2022) bertempat di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya, terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis. “Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua melanjutkan.

Dalam pertimbangnya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani. “Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,” ujar Muhammad Damis. “Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga,” katanya melanjutkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat. Sementara itu, dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman. KMP