Aksi Demonstrasi Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja

JAKARTA, diaribali.com- Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja, Sabtu 24 Januari 2023.
Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut sama seperti aksi-aksi sebelumnya, yakni fokus pada sembilan poin inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja.
Kesembilan poin itu di antaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. Karena, menurutnya, perpu itu sangat merugikan kelas pekerja, baik itu kaum buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, maupun pekerja rumah tangga.
“Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perpu yang sangat merugikan kepentingan kelompok kelas pekerja,” kata Said saat melakukan aksi massa di kawasan Monas.
Said mengatakan, salah satu poin penting yang sangat merugikan adalah tentang pasal upah minimum, karena pasal itu adalah kembali kepada rezim upah murah. “Yang paling disorot adalah tentang upah minimum, yang menyebutkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu,” kata Said.
Menurut Said, kalimat indeks harga tertentu akan menjadi alat bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah kepada buruh. “Di seluruh dunia, tidak ada upah minimun itu pakai indeks tertentu, karena ukuran indeks tertentu sulit untuk mengukur secara metode ilmiah,” kata Said.
Said meminta agar pemerintah menggunakan dua ukuran internasional dalam menentukan upah minimum kepada pekerja yakni menggunakan makro ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Makro ekonomi berarti inflasi plus pertumbuhan ekonomi atau menggunakan standar kebutuhan hidup layak yang telah disurvei di pasar, Indonesia ada 60 item,” kata Said.
Atas dasar itulah, Said mengatakan, puluhan ribu kaum buruh menolak perpu cipta kerja dijalankan dan meminta agar aturan tentang ketenagakerjaan tetap menggunakan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Partai Buruh meminta kepada bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi UU 13 tahun 2003,” kata Said.
Sumber: Tempo