Tegas! Tiga WNA Langgar Prokes Dideportasi

WNA yang dideportasi akibat melanggar Prokes saat PPKM Darurat

“Sikap tegas berupa deportasi diberlakukan terhadap
tiga WNA melanggar Prokes saar Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali untuk menekan laju penyebaran Pandemi Covid-19 varian delta”

DENPASAR- DiariBali
Sikap tegas diterapkan Pemerintah Provinsi Bali dalam PPKM Darurat bagi yang tidak patuh aturan. Seperti tiga warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali dipastikan dideportasi ke negara asalnya.

Mereka adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen asal Amerika Serikat, dan Zulfia Kadarberdieva asal Rusia. Eksekusi ketiganya berawal dari sidak yang dilakukan tim gabungan di Wilayah Kecamatan Kuta Utara 8 Juli 2021 lalu setelah mendapatkan penugasan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA).
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Poin 7.

Poin 7 berbunyi “Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali”.

Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada 9 Juli 2021 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian. Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen akan dilaksanakan pada hari Senin 12 Juli 2021.

Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Selain itu, Warga Negara Asing asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 8 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.

I Wayan Koster

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Deportasi kepada WNA yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali.

“Mari bersama-sama dengan tertib dan disiplin mengikuti dan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali; serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Koster menegaskan bahwa setiap pelanggar akan ditindak tegas,” pintanya. (Tim)