PPDB 2021 SMA/SMK Pastikan Daya Tampung Lampaui Jumlah Lulusan
DENPASAR- Diari Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 daya tampung melampaui dengan jumlah lulusan SMP yang tamat. Demikian ditegaskan Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa dalam jumpa pers, Rabu (19/5) di kantor Disdikpora Bali.
PPDB yang akan dibuka mulai 14 Juni 2021, daya tampung SMA/SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Bali sudah melebihi jumlah lulusan SMP. Dimana, jumlah daya tampung SMA/SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Bali sebanyak 78.934. Sedangkan, jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali hanya 61.436 siswa. Jadi, terdapat kelebihan daya tampung sebanyak 17.493 siswa.
Dengan jumlah daya tampung yang melebihi jumlah lulusan, dipastikan di Bali tidak ada siswa lulusan SMP yang tercecer karena tidak mendapat sekolah SMA/SMK Negeri maupun Swasta.
Boy Jayawibawa mengatakan, pada PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 ini telah diatur pedoman dan petunjuk teknisnya. Dimana, pendaftaran PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan dalam 3 tahap. Yakni, tahap I tanggal 14-16 Juni 2021 (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi), tahap II tanggal 21-23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian), dan tahap III tanggal 28-30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor).
Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada 5-7 Juli 2021. Bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada tahap I tidak diperbolehkan mengikuti tahap II dan tahap III. Sebab, tahap II atau tahap III hanya boleh diikuti oleh calon peserta didik yang dinyatakan tidak lulus pada tahap I. “Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah,”tegas Boy Jayawibawa.
Dijelaskan, jalur pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, jalur sertifikat prestasi 20 persen, dan jalur rangking nilai rapor 10 persen. Sedangkan, jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 30 persen, jalur sertifikat prestasi 15 persen, dan jalur rangking nilai rapor 45 persen.
Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur. Seperti pada jalur zonasi yang memprioritaskan jarak alat tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.
Oleh karena itu, Boy meminta calon peserta didik baru agar menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB. Kemudian melakukan pendaftaran secara online oada portal PPDB Provinsi Bali http://bali-siap-ppdb.com.
Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi bagi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara online karena keterbatasan infrastruktur/peralatan dengan membentuk posko-posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan SMA/SMK Negeri dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga, apabila ada kendala saat melakukan pendaftaran dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah yang dipilih. (RED)