Pengusaha SPA di Bali Dapat Insentif Fiskal
DENPASAR, diaribali.com – Para stakeholder yang bergerak di bidang pariwisata bersama Pemerintah Provinsi Bali melakukan pertemuan dalam rangka penyamaan persepsi pemberian pajak fiskal berkaitan dengan kebijakan Pemda/jabatan dan pengelompokan Spa bukan mengacu pada mandi uap.
Pertemuan yang dimpimpin PJ Gubernuar Bali, SM Mahendra Jaya, dilakukan pada Jumat (26/1/2024) di Denpasar, dan menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, Bupati/Walikota se-Bali sepakat memberikan insentif fiskal secara jabatan kepada pelaku usaha Spa sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022. Pemberian insentif fiskal tersebut dilakukan melalui Peraturan Bupati/Peraturan Walikota (Perbup/Perwali)
Hal itu disampaikan Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus didampingi Ketua Bali Spa and Wellness Assosiation (BSWA), I Gde Nyoman Indra Prabawa saat press conference di Maya Resort Sanur, Sabtu (27/1/2024).
Kesepakatan berikutnya, besarnya insentif fiskal yang ditetapkan secara jabatan tersebut bervariasi antara Kabupaten/Kota se-Bali, tetapi di bawah 40%. “Sejauh ini hanya Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang telah menyampaikan, bahwa masing-masing akan memberikan insentif fiskal sebesar 15 persen,” jelas Perry.
Lebih lanjut dikatakan, untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang sudah ditetapkan dalam Perda masing-masing kabupaten/kota dan mulai berlaku per Januari 2024. Khusus untuk Januari 2024 tetap berlaku besarnya sesuai dengan ketentuan Perda tersebut. Sedangkan untuk besarnya PBJT pada Februari 2024 mengikuti Peraturan Bupati/Walikota tentang Insentif Fiskal secara Jabatan yang sudah diundangkan.
Sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Peraturan Bupati/Walikota paling lambat diselesaikan di pertengahan Februari 2024. “Syukur kalau di awal Februari sudah selesai,” ujarnya.
Kesepakatan terakhir, Pemerintah Provinsi Bali mendukung upaya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang sedang berproses dan diajukan oleh para pelaku usaha.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali yang berinisiatif untuk melakukan pemberian insentif secara jabatan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Januari 2024,” pungkasnya.
Indra Prabawa menambahkan, Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi akan memerlukan waktu yang cukup lama. Tetapi dengan adanya insentif fiskal sangat membantu mereka (pengusaha,red) untuk menurunkan besaran pajak yang harus mereka bayarkan ke depan.
“Kalau kita lihat pajak 40 persen sudah berlaku selama bulan Januari. Nah dengan adanya insentif fiskal itu sangat membantu meskipun tidak ada kepastian, sampai kapan diberlakukannya,” pungkas Indra Prabawa. Zor